Wednesday 16 October 2013

EKONOMI KOPERASI

I. Pengertian Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari kata Yunani oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos, atau “peraturan, aturan, hukum”, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud ilmu ekonomi menurut ahli ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Sebuah ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Secara umum, subjek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara yang paling terkenal adalah mikroekonomi dan makroekonomi. Selain itu, subjek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) dan normative, mainstream dan heterodox, dan lainnya.

II.Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

III. Pengertian Ekonomi Koperasi adalah :
Suatu tindakan mempelajari prilaku manusia dalam memilih menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan orang atau seseorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatanna berdasarkan perinsip kekeluargaa

IV. Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan. Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.      daftar hadir;
2.      notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.      rancangan anggaran dasar koperasi;
4.      rancangan rencana kerja;
5.      menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.  rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.

V. Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.    kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2.   pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.    pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4.    pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.    pemilihan pengurus dan pengawas;
6.    pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.    pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.

VI. Prinsip Ekonomi Koperasi

1.  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota 

2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 

3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Sumber:http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/ 

VII. Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:


A. Prinsip-Prinsip Munker
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan


B. Prinsip ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

C.Prinsip RAIFFEISEN

a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas


D. Prinsip HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas

E. Prinsip ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

F. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal


G. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

VII. Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :

1.   Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.

2.  Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.

3.  Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.

4.  Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.


IX. Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
X. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.     koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.     gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.     induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

 

XI. Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hokum.

Daftar Pustaka
Sumber:http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/