Friday 20 June 2014

SULIT NYA MEMBONGKAR KASUS BANK CENTURY

BAB I

Latar Belakang

Kebobrokan Bank Century sebenarnya sudah berawal  sejak terbentuk nya bank itu sendiri, ditambah lemahnya pengawasan pemerintah yang seakan dengan mudah percaya. Uang rakyat 6,7 trilyun menguap tanpa ada kejelasan arahnya kemana. Terbentuk dari beberapa bank “sakit” yang diselamatkan atas dasar akibat sistemik. Kasus nya pun berakhir menggelinding seiring pembeberan audit dari proses pencairan dana kepada bank Century oleh BPK. menyeret beberapa pejabat yang berwenang dalam perekonomian pada saat itu, Budiono dan Sri Mulyani

       Dalamdasar sederhananya adalah bank century merupakan bank kecil yang dikelola oleh orang yang tidak benar,. Bank hasil merger Bank Pikko, Bank Denpac, serta Bank CIC pada 2004 tersebut mengalami kemunduran kinerja secara kronis, sehingga perlu ada dana talangan. Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun.

Tak lama berselang, yakni pada 5 desember 2008, kembali disuntikan Rp 2,201 triliun. Denga demikian dalam rentang waktu 15 hari total dana talangan yang disuntikan mencapai Rp 4,997 triliun. Tak berhenti disitu, dana talangan terus mengucur yakni pada 3 febuari 2009 mencapai Rp 1,155 triliun, disusul pada 21 juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana suntikan Bailout menjadi Rp 6,726 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan tidak mengherankan jika kini disoroti, dan DPR menuntut pertanggung jawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI)

 Tanggal 13 november 2008, bank century kolaps karena kalah kliring. Pemerintah dan BI pada saat itu takut masalah nya berdampak sistemik dan mendorong indonesia ke dalam krisis moneter sehingga mem-bail out bank century. Kalaupun dilihat banyak yang tidak setuju karena menilai bank century terlalu kecil dan tidak signifikan. 

Masalah nya tidak ada ukuran yang jelas dalam menentukan dampak kerusakan. Bank Century dari awal memang sudah memiliki kekacauan dari segi manajemen nya, dari penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan dan penempatan dana investasi yang tidak jelas. Tak tanggung-tanggung ternyata Robert Tantular membobol bank milk nya sendiri

BAB II

A. Sulit nya Membongkar Kasus Century

Salah satu PR yang masih belum dapat diselesaikan oleh KPK adalah membongkar kasus Bank Century. kenapa KPK terkesan lambat dalam memproses kasus Century? lain seperti Fathanah, LHI, Bupati Mandailing Natal dan Pajak sudah kelihatan titil terang dalam membongkar kasus tersebut.

Dilain pihak, KPK sendiri telah memeriksa Sri Mulyani di Amerika Serikat, dan berdasarkan informasi yang yang diperoleh, Sri Mulyani mengaku bertanggungjawab terhadap bailout Bank Century sebesar Rp. 632 Miliar sesuai dengan hasil rapat Komite Koordinasi tanggal 24 November 2008 (inilah.com 15/5/2013).

Bila benar Sri Mulyani telah mengakui bertanggung jawab terhadap bailout Bank Century, maka sebenarnya kasus ini usdah dapat di ungkap siapa di balik kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun ini. KPK tinggal menetapkan tersangka dan segera mengajukan penuntutan ke pengadilan tipikor 

Wajar bilamana kasus ini harus ditangani hati-hati oleh KPK. karena KPK Tidak mau salah dalam pengambilan keputusan dalam permasalahan kasus Bank Century, Pertama ada kekuatan besar dibalik kasus ini baik secara politik maupun kekuasaan. tentang hal ini bukanlah sebuah cerita baru. ibarat nya seperti ungkapan machiavelli bahwa moral dan hukum tunduk pada kemauan politik. oleh karen itu, KPK  sangat hati- hati dalam kasus ini. 

Kedua, Pemilu 2014 yang sudah semakin dekat. Sebenarnya apa kaitan Pemilu 2014 dengan penegakkan hukum yang dilakukan KPK ?  Hal ini sebenarnya tidak ada relevansinya. Namun jika bicara strategi, KPKmencoba untuk mengulur waktu hingga selesai Pemilu 2014 untuk mencegah suatu konflik yang masif akibat dari kasus Century ini. Jika benar, berarti KPK sedang melakukan langkah preventif agar kedepan nya tidak mengganggu proses penyidikan terhadap kasus korupsi lainnya.

Ketiga, ada intervensi Politik. Benarkan ada intervensi politik? ini perlu kajian lebih mendalam. namun bisa saja hal ini mungkin sekali karena pemimpin KPK dipilih oleh anggota legislatif yang notabene orang politik waktu fit and propertest di DPR 

Terlepas benar atau tidaknya hal di atas, sudah seharusnya KPK tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi. Publik saat ini sedang mengharapkan agar KPK dapat segera mengbongkar kasus Century dan menyeret pelakunya kemeja hijau.

B. Ketidak Sehatan Dari Bank Century

Banyak pihak yang mengatakan bahwa musibah ini terjadi karena pada awalnya bank Century merupakan bank yang tidak sehat. Beberapa indikasi ketidaksehatan bank Century dapat kita lihat pada sejarah laporan keuangan bank tersebut. Pada tahun 2003 dan 2004, bank century menduduki posisi NPL (Non Perfoming Loan) terburuk yaitu 19,77% (2003) DAN 13,37 (2004), meskipun pada tahun tahun berikutnya NPL Century membaik. 

 Pada tahun 2004 Bank Century membukukan tingkat CAR terendah diantara bank-bank lain yaitu 9,44 pada tahun 2005, CAR Century justru menurun hingga 8,08%, pada tahun 2006 mengalami peningkatan menjadi 11,38% namun tetap merupakan CAR terendah diantara bank-bank lain. Pada tahun 2005, 2006, dan 2007, Bank Century juga membukukan tingkat LDR terendah.

Indikator lain tercermin dalam kebijakan investasi Bank Century yang dapat kita lihat dari cuplikan artikel berikut : “Sejak 2005 Bank Century ini sangat aktif berinvestasi di surat berharga (efek). Pada 2007, portofolio efek melebihi penyaluran kredit dengan rasio antara keduanya sekitar 

140% per september 2007, dana pada september 2008 angka itu menurun menjadi 75%. Tidak heran kemudian Century membukukan LDR dari 50%, sementara rata-rata LDR bank umum telah mencapai 70%. lebih dari 90% dari total efek dicatat sebagai dimiliki hingga jatuh tempo, sehingga rentan mendatangkan resiko likuiditas bagi bank. belakangan diketahui, banyak diantara nya tidak terbayar (default) pada saat jatuh tempo, sehingga menimbulkan kerugian besar "CAR Century menjadi Negatif"


C. Perlukah Atau Tidak kah Bank Century di Bail-out

Banyak pihak yang menilai bahwa sebenarnya Bank Century tudak pantas mendapat bailout. Beberapa alasan tersebut didasari oleh fakta bahwa Bank Century adalah Bank menegah kebawah yang tidak akan menimbulkan resiko sistemik bila terjadi kebangkrutan. Pada waktu itu, total aset Bank tersebut adalh sekitar Rp 15 triliun , tak lebih dari 0,75 persen total aset perbangkan. Jumlah nasaba yang hanya 65 ribu orang itu hanya 0,1 % dari total nasabah perbangkan dan hanya memiliki 65 cabang.

Yang kedua adalah karena kewajiban antar banknya hanya sekitar Rp 750 miliar sehingga bila bank ini bangkrut tidak terlalu mempengaruhi bank lain secara langsung. Alasan ketiga adalah bank ini di bailout karena terkait masalh politis namun kita tidak akan membahas mengenai masalh itu. Persoalan yang lebih jelas adalah resiko sistemik yang terkandung dalam bank Century ini. 
Resiko sitemik adalah resiko terjadinya dari di tutup nya sebuah bank tehadap hancurnya bank-bank lain. Darmin Nasution mengatakan , Bank Century diselamatkan karena jika di biarkan mati, dikhawatirkan menyebabkan 23 bank lainnya juga bermasalah akibat di rush nasabah nya. ke 23 bank tersebut merupakan bank-bank yang selevel dan memilki hubungan bisnis dengan Bank Century. Ditengah krisis keuangan, kebangkrutan sebuah bank bisa merembet cepat ke bank lain yang selevel.

Hal ini bisa kita analisis bahwa akan timbul sistemik risk secara direct dan indirect. Resiko secara langsung terjadi karena Bank Century memiliki hubungan bisnis dengan bank lain sehingga bila bank ini bangkrut tentu akan mempengaruhi bank lain dan berpotensi terjadi nya kebangkrutan berantai, resiki secara tidak lansung terjadi karena bila suatu bank bangkrut maka akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Hilangnya kepercayaan ini akan beresiko menimbulkan rush terhadap banyak bank yang walaupun tidak memiliki hubungan langsung dengan Century akan ikut terkena dampaknya karena memiliki level bank yang hampir sama. Hal ini juga diperparah karena cadangan uang LPS hanya sekitar Rp18 triliun sedangkan kewajiban penjamin pada masa itu sekitar 500-600 triliun rupiah sehingga tentu saja kepercayaan nasabah akan penjaminan LPS akan di pertanyakan. 

Masih belum cukup parah, kondisi perekonomian dunia yang sedang terguncang oleh krisis dan banyaknya uang yang ter-repatriasi kembali ke Amerika Serikat akan cukup menjadikan jajaran pengambil kebijakan ekonomi Indonesia merinding ketakutan bila ternyata resiko  sistemik ini benar-benar terjadi.

Dari dua analisis data diatas dapat kita ambil keputusan bahwa bailout Century berada pada posisi diantara fakta yang kurang mendukung adabnya bailout dan resiko sitemik yang sangat besar jika tidak adanya bailout. Namun sampai pada titik ini, kami mendukung adanya bailout karena, pertama alasan sistemik diatas, pada kondisi biasa mungkin memang hanya bank dengan kriteria 10 terbesar saja yang dapat menimbulkan resiko sistemik, namun pada kondisi ekonomi global seperti saat itu pendapat ini perlu di kaji ulang.

Kedua, walaupun memiliki size yang menengah kebawah, kasus bank ini mendapat porsi yang sangat besar dalam perhatian media. Perlu diingat bahwa pengaruh media di Indonesia sangatlah besar dalam menentukan suatu keputusan masyarakat secara umum.

Ketiga, tipikal masyarakat Indonesia adalah tipe masyarakat yang latah terhadap suatu fenomena. Rush terhadap satu bank akan memicu rush-rush di bank lain. Selain itu rata-rata masyarakat  Indonesia masih cukup awam mengenai permasalahan keuangan seperti ini. Walaupun kami yakin bahwa nasabah yang memiliki pengetahuan memadai tidak akan melakukan rush namun nasabah lain yang belum mengetahui belum tentu demikian. 

D. Kerugian Yang Di Timbulkan Oleh Bank Century

Sebelum ada beberapa hal yang di luruskan mengenai dana  Rp 6,77 triliun ini. Banyak orang yang mengatakan bahwa ini adalah kerugian negara. Perlu di jelasikan bahwa dana tersebut adalah bukan dana APBN namun adalah dana dari LPS, lalu dari maa dana LPS ini? LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang didirikan oleh negara, aset LPS per 2007 tercatat sebesar Rp 10,29 triliun, modal Rp 8,6 triliun.

Pengumpulan premi sejak berdiri mencapai Rp 13,9 triliun dan kekayaan LPS per 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun. Secara mudahnya LPS adalah lembaga asuransi bank-bank yang ada di Indonesia, dimana setiap bank wajib menyetor sejumlah premi asuransi kepada LPS (Peraturan diatur oleh BI) dan LPS akan memberikan bantuan dana kepada bank yang mengalami masalh sesuai peraturan yang berlaku (Perpu PJSK, LPS, dsb)

Menurut kasus yang terjadi, ternyata jenis bantuan ini dibedakan menjadi dua, yaitu dana bailout dan dana penjaminan simpanan. Dana bailout adalah dana yang digunakan untuk kembali menyehatkan bank tersebut dengan cara salah satunya yaitu mengembalikan rasio kecukupan modal(CAR) ke titik aman dengan jalan memberikan suntikan dana segar berupa pembelian saham bank tersebut. 

CAR dipakai sebagai tolak ukur kemampuan bank dalam menyediakan uang cash kepada nasabah yang ingin menarik uangnya dimana erat kaitan nya dengan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Sedangkan dana penjamin simpanan adalah dana nasabah yang di jamin oleh LPS ketika bank tersebut mengalami kolaps yaitu sebesar Rp100 jt/ nasabah (tahun 2008 dijamin sebesar 2miliar/nasabah)

Setelah mendapat dana bantuan tersebut, berdasarkan UU LPS, LPS akan menjual (divestasi) seluruh saham Bank Century paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. seluruh hasil penjualan saham bank nantinya akan menjadi hak LPS, mengingat ejuitas Bank Century pada saat diserahkan kepada LPS (21 November 2008) negatif Rp 6,778 triliun. Dengan ekuitas yang sekarang mencapai Rp 500 Miliar, saat di jual tiga tahun ;agoi diperkirakan hanya menjadi Rp 1,5 triliun- Rp 2 triliun (berdasarkan Dradjad H Wibowo)

Menurut perkiraan tersebut LPS akan berpotensi menanggung kerugian sebesar Rp 4,7 trilliun lebih. Dalam kasus ini kerugian memang dialami oleh LPS. Namun mengingat LPS adalah lembaga yang didirikan oleh negara dan sebagian besar uangnya adalah merupakan premi dari setiap bank yang tentu saja bank menghimpun dananya dari nasabah yang notabene masyarakat. Hal ini secara indirect berpotensi merugikan masyarakat dan negara. 


E. Dampak Dari Kasus Bank Century Terhadap Perekonomian

Bank Indonesia (BI) membeberkan alasan terkait keputusan BI  saat memberikan predikat bank gagal dan berpotensi sistemik, sehingga harus diserahkan kepada LPS. Akibatnya LPS harus meraguh kocek hingga Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut.

Ada 5 (lima) criteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :

1.   Menimbulkan dampak terhadap sektor rill jika Bank Century ditutup. dalam parameter pertama itu Bank Century yang memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas . istilah nya Low Impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.

2.    Menimbulkan dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam parameter tersebut BI menilai imbasnya bisa sangat besar. sebab data BI menunjukan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Berdasakan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bisa kembali, bank-bank itu bakal menglami kesulitan likudasi, rasio kecukupan modal (CAR) nya turun, dan akhinya harus masuk dalam pengawasan khusus. karena itu bisa menimbulkan efek berantai keseluruh perbankan. 

3.    Menimbulkan dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham. Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. kalau bank-bank tadi adalah listed company (perusahaan tercatat dibursa saham) itu akan menggoyah pasar saham.

4.   Menimbulkan dampak kepada system pembayaran antar bank. kalau ditutup, bank- bank lain yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan sistem pembayaran chaos. dalam artian adanya imbas psikologi masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukan imbasnya mulai medium to high impact hingga high impact. 

5.    Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global menghebat sistem keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbabngkan di sertifikat Bank Indonesia (SBI)  yang biasa nya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusut hingga Rp 89 triliun. Artinya ada indikasi penarikan dana dari masyarakat dalam jumlah besar. 

Kesimpulan

Secara umum Bank Century telah memenuhi kualifikasi sebagai bank gagal karena pada saat itu CAR nya telah negatif 3,53 %. Sedangkan mengenai dampak sistemik Bank Century, dapat dijelaskan bahwa dalam kondisi normal, penutupan bank seukuran Bank Century diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak sistemik bagi bank lain atau sistem perbangkan nasional. Namun demikina, dalam kondisi (contagion effect) yang dapat menyebabkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (rush) terhadap bank-bank lainnya, terutama peer banks.                                                                                             

Setelah menimbang dengan akal sehat dan memperhatikan kondisi perekonomian global dan nasional sedang dalam krisis ekonomi indonesia pada tahun 1998 dan 21 november 2008 dini hari, KSSK memutuskan Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal itu dilakukan bukan untuk kepentingan bank century, melainkan demi keselamatan sistem keuangan dan perekonomian nasional. Namun dalam pelaksanaan nya banyka oknum yang menyelewengkanpemberian dana ke Bank Century. salah satu nya adalah sang pemilik bank, Robert Tantulat yang membawa lari uang sebesar lebih dari 1 triliun. 

Daftar Pustaka