I. Pengertian Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari kata Yunani
oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos, atau “peraturan, aturan,
hukum”, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau
manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud ilmu ekonomi menurut ahli
ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Sebuah ekonomi adalah sistem aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi
barang dan jasa. Secara umum, subjek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa
cara yang paling terkenal adalah mikroekonomi dan makroekonomi. Selain itu,
subjek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) dan normative,
mainstream dan heterodox, dan lainnya.
II.Pengertian
Koperasi
Pengertian Koperasi menurut
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
III. Pengertian Ekonomi Koperasi
adalah :
Suatu tindakan mempelajari prilaku
manusia dalam memilih menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha
yang beranggotakan orang atau seseorang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatanna berdasarkan perinsip kekeluargaa
IV. Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan
persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim
menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi
primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya
rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi
setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan. Yang
perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1. daftar
hadir;
2. notulis
untuk mencatat jalannya rapat;
3. rancangan
anggaran dasar koperasi;
4. rancangan
rencana kerja;
5. menyiapkan
buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan
daftar pengawas.
6. rapat
pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa
pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang
mencatat jalannya rapat.
V. Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat
pembentukan, antara lain :
1. kesepakatan
untuk membentuk koperasi;
2. pembahasan
atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3. pembahasan
rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4. pembahasan
permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5. pemilihan
pengurus dan pengawas;
6. pemberian
kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat
pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.
pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk
oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan
mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
VI. Prinsip Ekonomi Koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota
2. Turut serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sumber:http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
VII. Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
A. Prinsip-Prinsip
Munker
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
B. Prinsip ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
C.Prinsip RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
D. Prinsip HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
E. Prinsip ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
F. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
G. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
B. Prinsip ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
C.Prinsip RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
D. Prinsip HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
E. Prinsip ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
F. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
G. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
VII. Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada
ekonomi koperasi :
1. Organisasi yang dibentuk pada
badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber
daya untuk memaksimalkan laba.
2. Badan usaha lainnya memproduksi
produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam bentuk barang atau jasa Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake
holder, dan para pemegang saham.
4. Pembagian keuntungan tergantung
pada besarnya modal para pemegang saham.
IX. Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
X. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
1. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
2. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
XI. Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan
Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan,
dsb.) serta hukum dagang dan hokum.
Daftar Pustaka
Sumber:http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/