ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut.
Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik
merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan
independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan
etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis
tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka,
masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab
menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary)
tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut :
1. Independence in fact (independensi dalam fakta).
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat
dengan objektivitas.
2. Independence in appearance (independensi dalam
penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
3. Independence in competence (independensi dari sudut
keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntansi Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik
yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada
emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh
emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor
independen.
Seperti regulator pasar modal
lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan
Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan
yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a) Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
b) Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e) Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang
yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non
atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang
terlibat dalam penugasan.
CONTOH KASUS ENRON
dan KAP ARTHUR ANDERSEN
Enron merupakan perusahaan dari
penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston
Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron
bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang
sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri
energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction,
trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai
terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun
2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar
keuangan global yang di tandai
dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan
dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui
terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan
mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian.
Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati
investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih,
termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
No comments:
Post a Comment