A. PENGERTIAN SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
·
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
·
besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota
dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal
ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.
RUMUS PEMBAGIAN SHU.
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA
+ Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota
berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan
demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh
koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
·
SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang
dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima oleh anggota pada
dasar nya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari transaksi
yang dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada
koperasinya.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
Daftar pustaka:
No comments:
Post a Comment