A. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya pada Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Ø Jenis – Jenis Badan Usaha
-
Perseroan Terbatas (PT)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
-
Persero
-
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
-
Perusahaan persekutuan
-
Firma (Fa)
-
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
-
Koperasi
-
Yayasan
B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi
system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha
juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
C. TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota
tahunan.
Ø Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan
Ø Memaksimumkan Nilai
Perusahaan
Berarti membat kualitas perusahaan bernilai
tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Ø Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai
Koperasi
Nilai yang melekat pada
organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri,
pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai
tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan
untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) dan menumbuh kembangkan
potensi ekonomi rakyat.
D.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba
(profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost).
E. TEORI
LABA
Alam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda
pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan
ini sebagai berikut
a) Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b) Teori Laba Frisional (frictional Theory
Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil
ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c) Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
· Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
· Skala ekonomi
· Kepemilikan hak paten
· Pembatasan dari pemerintah
F. FUNGSI
LABA.
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
G.
KEGIATAN USAHA KOPERASI.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai
pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan
sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi 2 kriteria:
·
Calon anggota tersebut
tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang
tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi
yang sama.
·
Calon anggota koperasi
harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka
dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai
prospek.
Permodalan Koperasi
·
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja, Adapun
pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
·
Modal investasi adalah
sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional
suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
·
Modal kerja adalah
sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan
untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan
baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Sumber :
No comments:
Post a Comment