A. Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama
perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari
investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat
dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan
terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil
mengambil tindakan atau memiliki kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan
bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif.
Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau
direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi
yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Berikut ini
merupakan berberapa contoh upaya perusahaan /organisasi dalam menghindari
benturan kepentingan :
a. Menghindarkan diri dari tindakan dan
situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan perusahaan.
b. Mengusahakan lahan pribadi untuk
digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan
kegiatan pemupukan.
c. Menyewakan properti pribadi kepada
perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
d. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan
perusahaan.
e. Menghormati hak setiap insan perusahaan
untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari
perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
f. Mengungkapkan dan melaporkan
setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan
g. Menghindarkan diri dari memiliki suatu
kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang
merupakan pesaing
h. Tidak akan memegang jabatan pada
lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun,
kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang.
B. Etika Dalam Tempat Kerja
Etika dalam
profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu
kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana
mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa
kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan
tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas
hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan. Adapun beberapa praktik di
dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam
suatu perusahaan, misalnya:
a. Etika Terhadap
Saingan
Kadang-kadang
ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor,
bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak
dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak
konsumen.
b. Etika Hubungan dengan
Karyawan
Di dalam
perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan
atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan,
Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
c. Etika dalam
hubungan dengan publik
Hubungan
dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan
harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi,
lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi.
Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang
dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber
daya alam.
C. Aktivitas
Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Bagaimana cara
dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu
membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu
mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka
dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan
dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku
mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.Seorang pemimpin memiliki
peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu
yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi,
budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam
mereka melakukan sesuatu.
D. Akuntabilitas
Sosial
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
a. Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat
seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh
aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
b. Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh
kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial
social accounting, social auditing.
c. Untuk menginternalisir biaya sosial dan
manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan
sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan
akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi
dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
1. Menentukan biaya
dan manfaat social
Sistem nilai masyarakat merupakan
faktor penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat
diatasi dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan
mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara spesifik
2. Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat
Saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial
ditentukan dan kerugian serta kontribusi
3. Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.
Tanggung Jawab
Sosial Bisnis Dunia bisnis hidup ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak
bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab
social yang dipikul oleh bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat
terhadap bisnis yang kurang memperhatikan lingkungan.
Banyak timbul
perbedaan pendapat mengenai bahwa tanggungjawab bisnis hanya terbatas sampai
menghasilakan barang dan jasa buat konsumen dengan harga yang murah, atau juga
ada yang mengatakan tanggungjawab bisnis adalah jangan mengambil keuntungan
besar, tetapi yang sewajarnya.
Dalam dunia bisnis juga semua
orang tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya,
banyak praktik manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral
tinggi. Moral dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika
bisnis itu sendiri, karena masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati
nurani seseorang.
E. Manajemen
Krisis
Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi
gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami
kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian
dapat dikategorikan sebagai krisis.Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia
bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami,
musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada
karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi
menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan
penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera
ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini,
manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis
adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah
jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola
dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan
sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan
masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
Contoh Kasus
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik yang
disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat
terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan
hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah
produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum
selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik
tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang
peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari
Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim
tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis
antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah
obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena
masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami
perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat
dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam
kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku
atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen
sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama
sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang
banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun
setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar
pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka
penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit
yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa
berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason
yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini.
Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan
cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan
obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan
itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan
sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih
kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek
perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat
pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku
pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan
karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM.
Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat,
karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat
banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan
mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan.
Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah
produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga
Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah
Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih
itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di
Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S,
sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan
tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya.
Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa
dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur : Karta
Raharja Ucu
Analisis Kasus
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan
sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas
dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku
moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan
penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep
etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi
membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya.
Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip
etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus
mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang
terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal
telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan
antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat
sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi
atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para
pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey
business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis
mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki
oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam
dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan
berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan
lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para
pengusaha kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan
dan undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun.
Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen
diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk
tersebut.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan
sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi
kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu
bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada
yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis.
Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi,
dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata
lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis
untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh,
atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup,
akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis
siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat
bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi
terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi
yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika
bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam
lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli,
kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat
tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam
sebuah negara.
No comments:
Post a Comment