Dampak
Perdagangan bebas terhadap UKM di indonesia
A.Latar belakang
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang
mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS)
dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor
atau hambatan perdagangan lainnya.Perdagangan internasional
sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan
pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor.
Sedangkan Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perdagangan bebas
berimbas terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Indonesia , dengan adanya Perdagangan bebas yang masuk ke Indonesia, membuat pasar dalam negeri menjadi lesu karena
masyarakat Indonesia lebih memilih dan suka terhadap produk luar. Dan setiap tahun dampak
perdagangan bebas terhadap UKM Indonesia meningkat , hal ini disebabkan masih
rendahnya daya saing produk asli Indonesia dibandingkan dengan produk luar yang
memiliki kualitas yang bagus
Di
Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011
mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM
di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dangan menampung 97% tenaga kerja.
Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25 atau 13 juta pelaku
UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM
melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
B.Rumusan masalah
Dari uraian latar belakang di atas dapat di
rumuskan berbagai rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan perdagangan bebas ?
2.
Dampak perdagangan bebas terhadap UKM di Indonesia
?
C.Tujuan
1.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan perdagangan
bebas.
2.
Mengetahui dampak dari perdagangan bebas yang
terjadi sekarang ini terhadap UKM di Indonesia
3.
Untuk memenuhi tugas pengantar bisnis (softskill)
D.Manfaat penulisan
1.
Bagi penulis
→ Manfaat
bagi penulis sendiri adalah untuk pemenuhan tugas mata kuliah pengantar bisnis. Selain itu penulis juga
dapat mengerti dan mengetahui tentang perdagangan bebas dan dampak nya terhadap UKM di Indonesia
2.
Bagi pembaca
→ Makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan para penbaca
tentang apa itu perdagangan bebas dan dampak nya terhadap
UKM di Indonesia.
Dampak Perdagangan bebas
terhadap UKM di Indonesia
Di zaman era globalisasi ini , semua orang
membutuhkan beraneka ragam barang untuk kelangsungan hidup nya . Dan semua
kebutuhan itu tidak hanya datang dari pasar dalam negeri akan tetapi juga
berasal dari pasar luar negeri, dan perdagangan bebas tidak dapat dihindari
lagi. Dan perdagangan bebas itu sendiri adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized
Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World
Customs Organization
yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa
pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan
buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar
individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang
berbeda. Perdagangan bebas sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada
barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh
perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan
yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan
hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut
sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar yang
mengakibatkan banyak nya perusahaan kecil yang bangkrut.
Dan hal itu juga berimbas terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di
Indonesia , dengan adanya
Perdagangan bebas yang masuk ke Indonesia, membuat pasar dalam negeri menjadi
lesu karena masyarakat Indonesia lebih memilih dan suka terhadap
produk luar. Dan setiap tahun dampak perdagangan bebas terhadap UKM Indonesia
meningkat , hal ini disebabkan masih rendahnya daya saing produk asli Indonesia
dibandingkan dengan produk luar yang memiliki kualitas yang bagus.
Dan contohnya Sekitar 90 persen industri yang ada di Yogyakarta adalah
UKM, dan sektor tersebut sangat rentan terhadap persaingan. Apalagi sekarang ini, nilai ekspor
DIY juga turun sekitar 20 persen. Di lain hal para pelaku usaha terutama UKM wajib
melakukan evaluasi pasar sepanjang 2012 untuk menetapkan strategi pemasaran pada 2013. Strategi
pemasaran teersebut juga penting bagi UKM , di karenakan mereka dapat merancang
apa yang harus di lakukan , agar masyarakat lebih memilih produk dalam negeri
sendiri ketimbang produk luar . Dan semua itu akan percuma jika tidak adanya
dukungan dari pemerintah sendiri , apalagi sekarang dengan adanya ACFTA atau Asean-China Free Trade Area, yaitu kawasan
perdagangan bebas antara anggota-anggota ASEAN dan Tiongkok (Cina) dimana
mengatur tentang bea masuk barang dari china ke ASEAN atau sebaliknya. Hal ini
akan memberikan efek yang lebih buruk lagi terhadap UKM yang ada di Indonesia
karena keberadaan ACFTA
itu sendiri dirasa cukup meresahkan khususnya bagi para UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
Di
Indonesia sendiri banyak masyarakat yang mengkhawatirkan ACFTA tersebut karena
dinilai akan merugikan produsen dalam negeri yang pastinya akan berdampak pada
beberapa aspek sosial lainnya seperti banyaknya perusahaan yang akan bangkrut
yang mengakibatkan banyaknya pemutusan hubungan kerja, sehingga semakin banyak
angkatan penganggur di Indonesia, yang tentunya akan membawa dampak yang besar
terhadap kehidupan sosial di dalam masyrakat seperti kemiskinan dan
meningkatnya tindakan kriminal di Indonesia. Perdagangan bebas ASEAN-Cina per 1
Januari 2010 akan membuat banyak industri nasional gulung tikar karena kalah
bersaing. Akibatnya, angka pengangguran diperkirakan melonjak. Pengusaha
Indonesia yang tak mampu bersaing dengan Cina akan gulung tikar atau mengurangi
kapasitas produksinya.
Oleh karena itu melihat dampak yang sangat
luar biasa merugikan tersebut sebaiknya harus dilakukan antisipasi yang cepat
dan menyeluruh. Langkah segera yang dapat diupayakan adalah pemerintah
negosiasi ulang kesepakatan perdagangan bebas itu atau minimal menundanya,
terutama untuk sektor-sektor yang belum siap.
Indonesia perlu melakukan seleksi produk
untuk melindungi industri nasional. Misalnya, garmen Indonesia dibebaskan masuk
ke negara lain, sementara industri makanan dibolehkan masuk. Pemerintah
mencabut pungutan retribusi yang memberatkan dunia usaha di daerah agar
industri lokal menjadi kompetitif. Dan sekarang dengan
mulai nya masyarakat cinta terhadap produk asli indonesia memberikan angin
segar terhadap UKM /Industri Indonesia.
Kesimpulan
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang
mengacu kepada Harmonized
Commodity Description and Coding System (HS)
dengan ketentuan dari World
Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium.
penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan
perdagangan lainnya.
Dan perdagangan bebas memiliki dampak yang
serius terhadap UKM di Indonesia yang menyebabkan lesu atau bangkrutnya
perusahaan – perusahaan kecil yang ada di Indonesia . dan juga menyebabkan
meningkatnya pengangguran di masyarakat karena terjadinya PHK oleh perusahaan
yang bangkrut.
Tanpa dukungan
pemerintah hal tersebut akan semakin kacau , jadu pemerintah harus bertindak
terhadap masalah yang terjadi.
Daftar pustaka
2.
id.wikipedia.org
Kita harus mempercepat arus teknologi masuk ke negeri kita, agar dapat bersaing dengan negara lain. Pemerintah harus mem-fokuskan hal yang satu ini, berapa pun harganya harus dibayar demi kepentingan bangsa Indonesia.
ReplyDelete