PERAN
INVESTOR TERHADAP PEREKONOMIAN
INDONESIA
Pendahuluan
investasi
menjadi salah satu kata kunci dalam setiap upaya menciptakan pertumbuhan
ekonomi baru bagi perluasan penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan
dan penanggulangan kemiskinan. Melalui peningkatan kegiatan investasi,
baik dalam bentuk akumulasi kapital domestik maupun luar negeri, akan menjadi
faktor pengungkit yang sangat dibutuhkan bagi suatu negara dalam menggerakan
mesin ekonomi mengawal pertumbuhan yang berkelanjutan.
Peningkatan
investasi diharapkan akan berperan sebagai medium transfer teknologi
dan manajerial yang pada akhirnya akan berkonstribusi terhadap
meningkatnya produksi dan produktivitas, serta daya saing ekonomi suatu
bangsa. Secara sederhana, pertumbuhan ekonomi dapat digambarkan sebagai proses
perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan ke kondisi
yang lebih baik.
Kegiatan
investasi telah memberikan kontribusi yang besar dalam mendorong kinerja laju
pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendorong timbulnya industri pasokan bahan baku
lokal, proses alih teknologi dan manajemen, serta manfaat bagi investor lokal.
Manfaat yang paling menonjol adalah berkembangnya kolaborasi yang saling
menguntungkan dan terjalin antar investor asing dengan kalangan pebisnis
lokal, bisnis dan industri komponen berkembang dengan pesat, termasuk
berbagai kegiatan usaha yang berorientasikan ekspor.
ISI
A. INVESTASI
Investasi
merupakan salah satu komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi. Secara sederhana,
investasi diartikan sebagai pengeluaran barang modal yang diarahkan untuk
menunjang kegiatan produksi atau perluasan produksi(Samuelson dan Nordaus). Ini menjadikan investasi mempunyai multiplier effect yang luas karena tidak hanya mendorong
sisi produksi, namun juga menstimulasi sisi konsumsi.
Investasi
dalam bentuk penciptaan nilai tambah ekonomi, akan mendorong pembukaan dan
perluasan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan masyarakat, dan kemudian
pada gilirannya akan menstimulasi konsumsi masyarakat dan kemudian memperdalam
pasar domestik. Karena itulah komponen investasi seringkali dijadikan patokan
dalam menilai kualitas pertumbuhan ekonomi.
Dalam
kerangka MP3EI, komponen investasi memainkan peran yang sangat strategis karena
menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan bidang infrastruktur
konektivitas dan kegiatan ekonomi di pusat-pusat pertumbuhan. Pemerintah
mendorong investor untuk melakukan penanaman modal pada koridor-kodidor ekonomi
dalam MP3EI melalui berbagai kebijakan pro investasi berupa insentif fiskal,
perbaikan layanan perijinan investasi, stabilitas makro ekonomi, dan kepastian
serta perlindungan hukum.
Kinerja
investasi saat ini menunjukan trend positif yang cukup solid, bahkan di saat
perekonomian global mengalami perlambatan, investasi menjelma menjadi salah
satu komponen utama penopang pertumbuhan ekonomi menggantikan kinerja ekspor
yang cenderung melambat. Data pertumbuhan ekonomi terbaru keluaran Badan Pusat
Statistik (BPS) mencatat komponen investasi triwulan III 2012 tumbuh 10,02 % dibanding
triwulan yang sama tahun 2011 (year on year/yoy). Bersama dengan komponen
konsumsi rumah tangga, keduanya menopang pertumbuhan ekonomi berada pada
kisaran 6,17 persen.
Indikator
positif kinerja investasi lainnya tercermin pada angka realisasi penanaman
modal periode Januari–September 2012 yang telah mencapai Rp 229,9 triliun,
meningkat 27,0 persen (y.o.y)
dari Januari – September 2011 sebesar Rp. 181,0 triliun. Realiasi ini terdiri
dari Rp 65,7 triliun PMDN dan Rp 164,2 triliun PMA, dimana masing-masing tumbuh
26,3 persen (y.o.y)
dan 27,3 persen (y.o.y).
Jika dibandingkan dengan target 2012 sebesar Rp 283,5 triliun, realisasi
investasi sampai dengan September telah mencapai 81,1 persen. Sebuah capaian
yang layak untuk diapresiasi.
B. FAKTOR YANG MENDORONG INVESTASI
Berbagai
perkembangan positif tersebut tentunya tidak terjadi dengan sendirinya.
Berbagai faktor saling berinteraksi mendorong tumbuhnya aliran investasi
langsung. Terdapat beberapa faktor yang ditengarai mempengaruhi pertumbuhan
investasi. Untuk kasus Indonesia, paling tidak terdapat 5 (lima) faktor yang
berpengaruh positif terhadap capaian investasi sepanjang 2012
Pertama,
faktor suku bunga pinjaman. Tingkat
suku bunga pinjaman yang rendah, kompetitif dan stabil akan menarik minat investor
untuk melakukan eskpansi atau pembukaan usaha baru karena terjadi pengurangan
beban bunga. Dalam hal ini, BI rate dijadikan sebagai suku bunga
acuan bagi penetapan suku bunga simpanan dan pinjaman. Tingkat BI rate yang
rendah akan berimbas pada rendahnya suku bunga kredit karena suku bunga
simpanan sebagai basis sumber dana perbankan juga akan berada pada posisi yang
lebih rendah.
Kedua,
faktor tingkat pendapatan. Tingginya tingkat pendapatan
per kapita mencerminkan tingginya kemampuan atau daya beli masyarakat. World
Bank mencatat Gross
National Income(GNI) per kapita Indonesia tahun 2011 sebesar 2.940
USD, meningkat 17,6 persen dibanding 2010, dan bahkan selama periode 2007-2011
meningkat sebesar 83,75 persen. Pertumbuhan pendapatan masyarakat memberikan
daya tarik yang cukup besar bagi para investor karena menunjukkan tingginya
daya beli masyarakat.
Ketiga,
pertumbuhan dan ukuran kelas menengah. Salah satu faktor
penting yang berpengaruh terhadap keputusan investasi adalah ukuran pasar
domestik direpresentasikan oleh jumlah kelompok kelas menengah. Hasil
perhitungan ADB dengan menggunakan data SUSENAS BPS, proporsi kelas menengah
Indonesia dibanding total populasi meningkat dari 25% pada 1999 menjadi 43%
pada 2009. Secara absolut, jumlah kelas menengah meningkat dua kali lipat dalam
kurun waktu 10 tahun, dari sekitar 45 juta pada 1999 menjadi 93 juta pada 2009
(ADB, 2010). Survey terbaru Bank Indonesia pada 2011 menunjukkan angka
peningkatan yang cukup signifikan. Kelompok kelas menengah Indonesia pada tahun
2011 sebesar 60,9 persen dari total populasi, sedangkan kelompok berpendapatan
rendah mencapai 22,1 persen, dan sisanya sekitar 17 persen tergolong kelompok
berpendapatan tinggi. Kelompok kelas menengah yang terus tumbuh menjanjikan
pasar yang cukup besar sehingga menarik minat para investor untuk melakukan
ekspansi atau membuka usaha baru.
Keempat,
faktor tingkat inflasi yang
rendah dan stabil. Inflasi yang tinggi dan fluktuatif
mengambarkan ketidakstabilan dan kegagalan pengendalian kebijakan makro
ekonomi. Tingkat inflasi yang tinggi dan fluktuatif membuat investor dihadapkan
pada situasi ketidakpastian usaha yang memicu peningkatan resiko proyek dalam
investasi. Sampai dengan September 2012, inflasi Indonesia sebesar 3,66 persen (y.o.y),
nilai ini jauh di bawah asumsi makro APBN 2012 sebesar 6,8 persen. Keberhasilan
pemerintah dalam mengendalikan tingkat inflasi meningkatkan minat investor
untuk menanamkan modalnya di Indonesia sepanjang tahun 2012.
Kelima, faktor regulasi
pemerintah. Iklim investasi yang kondusif memerlukan peran
serta pemerintah, tidak hanya melalui pengendalian indikator ekonomi makro
namun juga melalui peraturan perundangan berupa insentif fiscal dan non fiskal.
Salah satu peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menarik investasi
adalah Melalui peraturan ini, Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa
fasilitas pajak penghasilan badan yang meliputi: (1) Tambahan pengurangan
penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal; (2) penyusutan dan
amortisasi yang dipercepat; (3) Pengurangan tarif Pajak Penghasilan atas
penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri; (4)
Perpanjangan masa kompensasi kerugian.
C.
STRATEGI-STRATEGI PEMERINTAH
Strategi-strategi yang dilakukan
pemerintah dalam rangka meningkatkan daya tarik para investor agar menanamkan
modalnya di Indonesia ialah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang
penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak
akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor. Pemerintah
menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai
peraturan. Selain itu , pemerintah juga menentukan besarnya modal dan
perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman
modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan
hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya
secara bebas , karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah
asing.
Di samping mengeluarkan peraturan-peraturan dalam bidang penanaman modal,
pemerintah juga memberikan kebijakan-kebijakan. Kebijakan mengundang modal
asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga
Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa,
oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas.
Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat
mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.
Kehadiran investasi asing, khususnya investasi langsung atau Penanaman Modal
Asing (Foreign Direct
Investment) di suatu negara menguntungkan negara tersebut,
khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu
dipertanyakan lagi. Kehadiran PMA memberi banyak hal positif terhadap
perekonomian dari negara tuan rumah. Faktor-faktor yang memperngaruhi
perkembangan investasi di dalam negeri antara lain[7]:
1.
Stabilitas politik dan perekonomian yang sudah menunjukkan
kestabilan yang mantap selama ini.
2.
Kebijakan dan langkah-langkah deregulasi dan debirokrasi yang
secara terus-menerus telah diambil oleh pemerintah dalam rangka menggairahkan
iklim investasi.
3.
Diberikannya fasilitas perpajakan khusus untuk daerah tertentu.
4.
Tersedianya sumber daya alam yang berlimpah seperti minyak bumi,
gas, bahan tambang dan hasil hutan maupun iklim dan letak geografis serta
kebudayaan, dan keindahan alam Indonesia tetap menjadi daya tarik tersendiri
yang telah mengakibatkan tumbuhnya proyek-proyek yang bergerak di bidang
industry kima, industry perkayuan, industry perhotelan (tourisme), yang sekarang
menjadi sector primadona yang banyak diminati para investor baik dalam rangka
PMDN maupun PMA.
5.
Tersedianya sumber daya manusia dengan upah yang kompetitif
memberikan pengaruh terhadap peningkatan minta investor pada proyek-proyek yang
bersifat padat karya, seperti industri tekstil, industri sepatu dan mainan
anak-anak.
Permasalahan yang dihadapi oleh investor asing terkait dengan pengaturan
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang penanaman modal
asing menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 antara lain:
1. Belum jelasnya pembagian
kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan daerah masih banyak yang belum
didesentralisasikan karena peraturan dan perundangan sektoral yang masih belum
disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini
menyebabkan banyak daerah kabupaten atau kota yang menerbitkan peraturan daerah
untuk mengatur investasi, sehingga terjadi tumpang tindih regulasi antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta antara pemerintah daerah yang
satu dengan pemerintah daerah lainnya. Pada gilirannya, keadaan tersebut
justeru membingungkan investor asing karena tidak ada kepastian hukum. Dalam
praktik investasi pasca-otonomi daerah, banyak terjadi konflik kewenangan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota serta konflik
kewenangan antar-pemerintah daerah yang merugikan investor asing
2. Pemerintah pusat belum
menerbitkan peraturan yang jelas dan komprehensif mengenai kewenangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing.
Belum adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam hal penanganan
investasi asing, menyebabkan investor asing bingung, karena tidak adanya
kepastian hukum sebagai akibat terjadinya konflik kewenangan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah, serta konflik kewenangan antar-pemerintah
daerah dalam penanganan investasi asing.
3. Masih rendahnya kerjasama
antar pemerintah daerah.
Pemerintah mengharapkan antar pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah sehingga
dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun
pada umumnya, antar pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang
lain masih mengedepankan egonya. Antar pemerintah daerah enggan menjalin
kerjasama bahkan menunjukkan persaingan antar pemerintah daerah. Dalam bidang
investasi, antar pemerintah daerah justru saling berlomba untuk meraih
pendapatan asing daerah tertinggi. Hal ini dapat menimbulkan persaingan tidak
sehat antar pemerintah daerah, padahal akan lebih baik jika antar pemerintah
daerah saking
4. Belum terbentuknya kelembagaan
pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
Struktur organisasi pemerintah daerah umumnya masih besar dan saling
tumpang tindih. Selain itu prasarana dan sarana pemerintahan masih minim dan
pelaksanaan standar pelayanan minimum belum mantap. Juga dalam hubungan kerja
antar lembaga, termasuk antara pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, masyarakat, dan organisasi non pemerintah belum optimal.
5. Masih terbatasnya dan
rendahnya kapasitas aparatur pemerintah daerah.
Hal ini ditunjukkan masih terbatasnya ketersediaan aparatur pemerintah daerah,
baik dari segi jumlah, maupun segi profesionalisme, dan terbatasnya
kesejahteraan aparat pemerintah daerah, serta tidak proporsionalnya distribusi,
menyebabkan tingkat pelayanan publik tidak optimal yang ditandai dengan
lambatnya kinerja pelayanan, tidak adanya kepastian waktu, tidak transparan,
dan kurang responsif terhadap permasalahan yang berkembang di daerahnya. Selain
itu belum terbangunnya sistem dan regulasi yang memadai di dalam perekrutan dan
pola karir aparatur pemerintah daerah menyebabkan rendahnya sumberdaya manusia
berkualitas menjadi aparatur pemerintah daerah. Hal lainnya yang menjadi
masalah adalah masih kurangnya etika kepemimpinan di beberapa daerah.
6. Masih terbatasnya kapasitas
keuangan daerah.
Hal ini ditandai dengan terbatasnya
efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber penerimaan
daerah, belum efisiennya prioritas alokasi belanja daerah secara proporsional,
serta terbatasnya kemampuan pengelolaannya termasuk dalam melaksanakan prinsip
transparansi dan akuntabilitas, serta profesionalisme.
Di berbagai negara, sumber keuangan daerah selalu menjadi polemik karena ada
perbedaan distribusi sumber pendapatan antara pemerintah daerah dengan pusat.
Daerah selalu merasa bahwa sumber dana yang dimiliknya kurang memadai dan
pemerintah pusat dituduh enggan berbagi pendapatan dengan daerah. Jika hal ini
terjadi, maka adaa kondisi yang tidak kondusif bagi revitalisasi pemerintahan
daerah. [12] Kondisi seperti ini dapat
mengakibatkan pemerintah daerah menyalahgunakan wewenangnya, misalnya dalam
pemungutan pajak dan izin lokasi yang dipersulit oleh pemerintah daerah
sehingga pada ujungnya investor asing membayar lebih untuk proses penanaman
modalnya.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa permasalahan dalam
peningkatan daya tarik investor asing ialah bahwa kehadiran investor asing ini
sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, yaitu stabilitas
ekonomi, politik negara dan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum yang dimaksud
ialah seperti masalah penegakan hukum dan pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi
daerah yang dijalankan di Indonesia masih belum dapat terlaksana secara
efisien, sistem birokrasi yang berbelit-belit dan masih dijumpai belum jelasnya
pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk
regulasi-regulasi yang mengaturnya sehingga otonomi daerah menjadi suatu bentuk
ketidakpastian hukum dalam penanaman modal di Indonesia.
PENUTUP
Permasalahan dalam peningkatan daya tarik investor asing ialah bahwa kehadiran
investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, yaitu
stabilitas ekonomi, politik negara dan ketidakpastian hukum. Otonomi daerah
yang dijalankan di Indonesia masih belum dapat terlaksana secara efisien, sistem
birokrasi yang berbelit-belit dan masih dijumpai belum jelasnya pembagian
kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk regulasi-regulasi yang
mengaturnya sehingga otonomi daerah menjadi suatu bentuk ketidakpastian hukum
dalam penanaman modal di Indonesia
Penulis adalah mahasiswi semester
akhir Progam Magister Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ninyasmine.wordpress.com/2011/07/20/otonomidaerahdalampma/
No comments:
Post a Comment